Kolom Fiqh Syafi`i
Majlis Ta'lim Wad Da'wah
|
|
|
| Tentang Qunut |
| Dikirim: [02/06/2010] |
| |
Dalam sehari semalam, seorang mukalaf wajib mengerjakan salat sebanyak lima kali. Dari kelima salat itu, salat subuh mempunyai ciri khas yang dapat membedakannya dari salat-salat yang lain. Selain karena hanya dua rakaat, salat subuh mempunyai qunűt yang dapat membuatnya lebih istimewa dari yang lain.
Secara etimologi, qunűt berakar dari kata qanata yang berarti merendahkan diri pada Allah . Bisa juga berarti berdoa, baik berdoa dengan kebaikan atau keburukan. Sedangkan secara terminologi, qunűt berarti sebuah zikir tertentu yang dibaca pada waktu tertentu pula.
Ulama berbeda pendapat tentang bentuk redaksi qunűt. Ada yang mengatakan bahwa redaksi qunűt itu hanya tertentu dengan bacaan yang ma’tsűr (diriwayatkan) dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam, dan ada yang mengatakan sebaliknya. Sedangkan manyoritas ulama fikih berpendapat bahwa qunűt tidak tertentu dengan yang ma’tsűr dari Nabi Sallallâhu ‘alaihi wasallam, qunűt juga bisa dengan membaca redaksi lain yang mengandung doa seperti qunűt-nya Sayidina Umar Radhiyallâhu ‘anhu.
Redaksi qunűt yang disebutkan dalam kitab-kitab fikih dapat diklasifikasikan menjadi dua macam.
Pertama, qunűt yang ma’tsűr dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam, yaitu Redaksi ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dari Sayyidina al-Hasan bin Ali.
Kedua, qunűt yang pernah dibaca oleh Sayidina Umar Radhiyallâhu ‘anhu, yaitu:
اللَّهُمَّ اهْدِنِيْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ وَعَافِنِيْ فِيْمَنْ عَافَيْتَ وَتَوَلَّنِيْ فِيْمَنْ تَوَلَّيْتَ وَبَارِكْ لِيْ
فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَقِنِيْ شَرَّ مَا قَضَيْتَ اِنَّكَ تَقْضِيْ وَلَايُقْضَى عَلَيْكَ وَاِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ وَلَا يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَا لَيْتَ
Di dalam qunűt yang ma’tsűr dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam, disunnahkan melanjutkannya dengan membaca tsanâ’ (pujian) terhadap Allah Subhânahu wa ta‘âlâ dan dilanjutkan dengan membaca salawat kepada Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wasallam seperti yang sudah lumrah dilakukan di kalangan masyarakat.
Di dalam pelaksanaannya, qunűt tidak boleh dibaca terlalu panjang seperti halnya pelaksanaan tahiyat pertama dan akan menimbulkan hukum makruh bila dilaksanakan dengan terlalu panjang. Tapi, ketika seseorang membaca qunűt, dan dalam qunűt tersebut dia menggabungkan antara qunűt yang ma’tsűr dari Nabi dengan qunűt-nya sayyidina Umar Radhiyallâhu ‘anhu, maka qunűt tersebut tidak dihukumi makruh. Qunűt tersebut tetap dihukumi sunah bagi orang yang salat sendirian, atau bagi seorang imam yang makmumnya sedikit, sedangkan mereka rela dengan bacaan imamnya yang dipanjangkan.
Sedangkan tata cara membaca qunűt itu sendiri, apabila yang membaca adalah orang yang salat sendirian, maka bacaan qunűt harus dibaca secara pelan. Dan bagi seorang imam, bacaan qunűt boleh dibaca pelan dan boleh dibaca keras. Sedangkan bagi makmum, apabila imamnya membaca dengan keras, maka dia membaca “amin”, dan apabila imamnya membaca dengan pelan, maka dia boleh memilih antara membaca qunűt sendiri atau diam. Tapi menurut pendapat yang lebih sahih (qaul ashah), apabila bacaan imam berupa do’a, maka makmum harus memaca “amin”, dan bila berupa tsanâ (pujian), maka makmum boleh memilih antara membaca tsanâ seperti halnya imam atau diam.
Dari sisi lain, qunűt juga bisa dibagi menjadi dua, yaitu : qunűt râtib dan qunűt nâzilah. Qunűt râtib adalah qunűt yang dilaksanakan pada waktu salat subuh dan di rakaat terakhir salat witir diseparuh kedua bulan Ramadhan.
Qunűt râtib ini termasuk diantara sunnah ab’adh-nya salat, bila lupa tidak dikerjakan maka disunnahkan sujud sahwi. Meninggalkan sebagian dari qunűt râtib ini sama halnya dengan meninggalkan kesemuanya qunut. Jadi, orang yang tidak membaca qunűt ini dengan sempurna, atau mengganti sebagian kalimat dengan kalimat yang lain, seperti mengganti huruf “ fî “ dengan “ma’a” dalam lafadz “fî man hadaita”, maka orang tersebut sama halnya dengan tidak mengerjakannya sama sekali dan disunnahkan baginya untuk mengganti qunűt tersebut dengan sujud sahwi. Sama dengan permasalahan diatas yaitu, bila ada orang yang membaca sebagian qunűt, lalu melanjutkannya dengan qunűt yang lain yang tidak sama dengan qunűt yang pertama, seperti membaca sebagian qunut yang ma’sur dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam lalu melanjutkannya dengan sebagian qunutnya Sayyidina Umar Radhiyallâhu ‘anhu, maka orang tersebut juga disunnahkan menggantinya dengan sujud sahwi, karna orang tersebut tidak membaca satu qűnut-pun dengan sempurna.
Sedangkan yang dinamakan qunűt nâzilah adalah qunűt yang dilaksanakan karna ada bencana yang menyusahkan umat islam, seperti terjadi badai, kebakaran, murtadnya mayoritas umat islam atau negara islam sedang diserang musuh. Maka, apabila ada kejadian seperti itu, disunnahkan bagi umat islam yang lain untuk qunűt setelah ruku’ di rakaat yang terakhir dalam semua salat maktűbah (salat fardlu) untuk mendo’akan orang muslim yang lain yang tertimpa musibah.
Qunűt nâzilah ini pernah dilakukan oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam selama satu bulan untuk mendo’akan para sahabat yang terbunuh dalam peristiwa sumur mu’nah. Jadi, hukum mengerjakan qunűt ini adalah sunnah ketika ada musibah yang menimpa umat islam dengan dasar mengikuti langkah perbuatan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam.
Dalam kesunnahan qunűt nâzilah ini, apabila lupa tidak dikerjakan atau satu kalimat diganti dengan kalimat yang lain, maka tidak disunnahkan untuk menggantinya dengan sujud sahwi, karna kesunnahan qunűt nâzilah ini adalah dzâtiyah dari qunűt itu sendiri, tanpa ada sangkut pautnya dengan salat yang dikerjakan.
Untuk lafal-lafal yang digunakan dalam qunűt nâzilah ini, sama dengan lafadz-lafadz yang digunakan didalam qunűt râtib. Tapi, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa lafadz-lafadz qunűt nâzilah lebih baik disesuaikan dengan peristiwa yang menimpa kaum muslimin dan ini lebib baik dari pada membaca qunut yang biasa dibaca dalam qunűt râtib. Jadi, apabila kejadian yang menimpa kaum muslimin berupa bencana gempa bumi, maka, sebaiknya para korban dido’akan dengan doa-doa yang dapat meringankan penderitaan mereka.
Referensi :
* Hâsyiah al-Baijuri li Syaikh Ibrahim al-Baijuri, vol. 1 hal.312-314
*Raudlah at-Thâlibîn, vol.1 hal.253-254
* Nihâyah al-Muhtâj, vol.2 hal. 67
* Mughni al-Muhtâj, vol.1 hal. 168
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
Kitab & Karya Tulis
| |
 |
| An Nasyrul Faaih fi Tartibil Fawaatih |
|
|
| |
|
|
Website statistik
| |
 |
Online Sekarang: 4 users |
| |
Total Hari Ini: 20 users |
| |
Total Pengunjung: 139700 users |
| |
Web Launching: 21 Juni 2009 |
|
|
| |
|
| |
| Bantu sebarkan situs ini |
|
|
| |
|
|
|
|
|
|