Sesungguhnya sumber dari segala kebaikan adalah prasangka baik kepada Allah SWT dan makhluk-Nya. Maka berinteraksilah dengan makhluk Allah dengan akhlak yang baik. Berikan semua hak-hak mereka tanpa ada perasaan terpaksa. (Kalam Habib Umar bin Seggaf As Seggaf)
 Hari ini: Selasa, 07 September 2010

DOWNLOAD JADWAL PENGAJIAN
Pembina: Al Habib Sholeh bin Ahmad bin Salim Al Aydrus - Malang, Jawa Timur  
     
Kolom Fiqh Syafi`i
Majlis Ta'lim Wad Da'wah
 
Aqiqah 
Dikirim: [06/09/2009]
 


Aqiqah berasal dari
kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa
aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena
lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun
maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang
dilahirkan.



Hukum aqiqah menurut pendapat
yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur
Ulama,
berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung
beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada
aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan
darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR: Ahmad, Al Bukhari dan
Ashhabus Sunan)



Perkataannya Shallallaahu
alaihi wa Sallam, yang artinya: “maka tumpahkan (penebus) darinya darah
(sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya
yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang
ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan.” (HR: Ahmad, Abu
Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).



Perkataan
beliau Shallallaahu
alaihi wa Sallam
, yang artinya: “ingin menyembelihkan,..” merupakan
dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.




Hikmah Aqiqah



Aqiqah Menurut Syaikh
Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul Aulad Fil Islam sebagaimana
dilansir di sebuah situs memiliki beberapa hikmah diantaranya :



1. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad
Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam
tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim
yang tercinta Ismail
alaihissalam.



2. Dalam aqiqah ini
mengandung unsur perlindungan dari syaitan
yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna
hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” . Sehingga Anak
yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih terlindung dari gangguan
syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah yang dimaksud oleh Al
Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia dari syaithan
tergadai oleh aqiqahnya".



3. Aqiqah merupakan tebusan
hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari
perhitungan. Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari
memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)".



4. Merupakan bentuk taqarrub
(pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa syukur
atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan lahirnya sang anak.



5. Aqiqah sebagai sarana
menampakkan rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya
keturunan mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah
SAW pada hari kiamat.



6. Aqiqah memperkuat ukhuwah
(persaudaraan) diantara masyarakat.



Dan masih banyak lagi hikmah
yang terkandung dalam pelaksanaan Syariat Aqiqah ini.




Hewan
Sembelihannya



Hewan yang dibolehkan
disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih
untuk kurban,
dari sisi usia dan kriteria.



Imam Malik
berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah
(kurban),
tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafi'iy berkata:
Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan
dalam qurban.



Ibnu Abdul Barr berkata: Para
ulama telah ijma bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang
tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats
Tsamaniyyah (kambing,
domba,
sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.



Namun di dalam aqiqah
tidak diperbolehkan berserikat (patungan, urunan) sebagaimana dalam udhhiyah,
baik kambing/domba, atau sapi atau unta. Sehingga bila seseorang aqiqah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi
satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.




Kadar
Jumlah Hewan



Bayi laki-laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi
wanita cukup satu ekor kambing saja.



  1. Ummu
    Kurz Al Ka’biyyah berkata, yang artinya: “Nabi
    Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar dsembelihkan aqiqah dari
    anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits
    sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)
  2. Dari
    Aisyah
    Radhiallaahu anha berkata, yang artinya: “Nabi Shallallaahu alaihi wa
    Sallam
    memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak
    laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor.”
    (Shahih riwayat At Tirmidzi)


Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja dan sudah cukup satu ekor
untuk bayi laki-laki, karena Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor
untuk cucunya Hasan dan Husein.


"Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein
masing-masing satu ekor kambing ?". (HR Ashabus Sunan)



Aqiqah haruskah
hewan jantan?





 Baik dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada
persyaratan bahwa hewannya harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan
sebagai hewan aqiqah atau kurban. Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah
hewan jantan agar kelangsungan reproduksi hewan tersebut tetap terjaga.



Waktu
Pelaksanaannya



Pelaksanaan aqiqah
disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam
, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan
aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi
nama.” (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)



Dan bila tidak bisa
melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat
belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan
hadits Abdullah Ibnu Buraidah
dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang
artinya: “Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke
dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)



Namun setelah tiga minggu
masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena
pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu
adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga
melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.



Bayi yang meninggal dunia
sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan
meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam
kandungan ibunya.



Aqiqah adalah syari’at yang
ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan
hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih
aqiqah dari dirinya sendiri.



Namun demikian, jika ternyata
ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah sendiri di saat
dewasa. Satu ketika al-Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada orang yang
belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?"
Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil,
maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya
makruh".

Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian.
Menurut mereka, anak-anak yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang
tuanya, dianjurkan baginya untuk melakukan aqiqah sendiri.





Pembagian
daging Aqiqah



Adapun dagingnya maka dia
(orang tua anak) bisa memakannya, menghadiahkan sebagian dagingnya, dan
mensedekahkan sebagian lagi. Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan
mengumpulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang
sudah matang. Ulama berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan
sepertiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada
kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya,
atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya.



Hukum memakan
daging aqiqah





 Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan
aqiqah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing
untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak
tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan
pada hari ketujuh". (HR al-Bayhaqi). Wallahu a'lam bish-shawab.



 
 

Informasi Lainnya
Puasa, Hikmah, Rukun Dan Syaratnya
Author: [27/07/2010]
 
Nadzar dan Pelanggarannya
Author: [04/07/2010]
 
Tentang Qunut
Author: [02/06/2010]
 
Fiqih Qurban dan Tanya Jawab Seputar Qurban
Author: [18/11/2009]
 
Khitan Dalam Islam
Author: [11/09/2009]
 
Kembali ke halaman sebelumnya | Daftar index Kolom Fiqh Syafi`i
 
PROFIL MAJLIS TA'LIM
 
»   Halaman Utama
»   Biografi Al 'Allamah Al Muhaddits As Sayyid Muhammad bin Alawi Al Maliki Al Hasani
»   Biografi Al Ustadz Al Habib Sholeh bin Ahmad Al Aydrus
»   Kontak Kami
 
MAJLIS TA'LIM WAD DA'WAH
 
»   Informasi Terkini (3)
»   Artikel Islami (107)
»   Kisah dan Hikmah (74)
»   Manaqib Sholihin (24)
»   Kitab dan Karya Tulis (8)
»   Tahukah Anda? (37)
»   Mutiara Kalam (27)
»   Galeri Aktivitas (73)
»   Kolom Fiqh Syafi'i (11)
»   Konsultasi Agama (505)
»   Buku Tamu (153)
»   Links Website (8)
 
CARI DATA DI WEBSITE
 
 
Kitab & Karya Tulis
 
Irsyadul Haair (Buku Panduan Adab dan Doa Untuk Musafir, Haji, Umrah dan Ziarah Rasulullah SAW)
 
Links websites
 
Majalah Islami Cahaya Nabawi
PonPes Sunniyah Salafiyah, Pasuruan
Melihat Kebesaran Ciptaan Allah SWT
Pesantren Virtual
LPI Darut Tauhid Malang
 
Website statistik
 
Online Sekarang: 5 users 
  Total Hari Ini: 523 users
  Total Pengunjung: 141248 users
  Web Launching: 21 Juni 2009
 
Madinatul Ilmi on Facebook
 
Bantu sebarkan situs ini
Bookmark and Share
 
 
 
 
Situs © oleh Madinatul 'Ilmi
Majlis Ta'lim Wad Da'wah Lil Ustadz Al Habib Sholeh bin Ahmad bin Salim Al Aydrus
URL: www.madinatulilmi.com | Email: majlistaklim@gmail.com
Web Content & Copywriter by Tim Redaksi Madinatul 'Ilmi
Designed & Developed by Adhamweb Dot Com